Tanya:
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah,
wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Telah diajukan pertanyaan
seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
“Cincin
tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada
asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika
disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh
sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan
kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada
cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada
kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan
perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian
pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita
tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum
menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah
wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi
istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah
Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah
diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila
terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun.
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum
laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan
cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari
tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”
Maka,
seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin
selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh
dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.
Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat
orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad
(keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan
suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan
keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan
keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
1.
Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak
ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana
hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum
muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
2. Apabila diiringi dengan i’tiqad (keyakinan) akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik. Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua
ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai
i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil.
Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan
pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih
selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
1
Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu,
padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan
sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai
(secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian
alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan
menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang
membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)
Dikutip
dari http://asysyariah.com Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad
Al-Makassari Judul: Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar