Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah,
sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang
harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan
dalilnya!
Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya.
Dalilnya
adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang
tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia
menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya
kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan dari
orang tua kepada suami.
Perkaranya
mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri
menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya
ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang
tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal
ini ada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah
hadits:
إِذَا
صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا وَأَحْصَنَتْ
فَرْجَهَا دَخَلَتْ جَنَّةَ رَبِّهَا مِنْ أَبْوَابِهَا شَاءَتْ
“Apabila
seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya
dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya
dari pintu mana saja yang ia inginkan.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)
Dikutip
dari Http://asysyriah.com Penulis : Sakinah, dalam Fatawa Al-Mar`ah
Al-Muslimah Judul: Antara Menaati Orangtua dan Suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar